SPKP-SPAK dan Integritas) secara Mandiri Berbasis Elektronik di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2024, Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan "Sosialisasi Petunjuk Teknis Pelaksanaan Survei Survei Persepsi Anti Korupsi dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPAK-SPKP) dan Integritas Internal Organisasi".
Tarakan - Dalam rangka pelaksanaan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan dan Survei Persepsi Anti Korupsi serta Indeks Integritas Organisasi (Bapas Tarakan mengikuti acara ini bersama Plh. Kabapas, Arusmen Simbolon. Dalam pembahasan materi, diterangkan mengenai pengisian survei yaitu waktu pelaksanaan survei dilaksanakan real time saat jam layanan berlangsung, jumlah responden menyesuaikan dengan jumlah penerima layanan yang seharusnya UPT terima, dan pelaksanaan survei dilakukan menggunakan satu gadget untuk setiap responden.
Kontributor: BapaSTAR/pan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!