Tarakan 02 Februari 2024, Mewakili Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan, Bapak Chaidir Syahrul mengawali acara dengan memberikan arahan bahwa Sidang TPP bertujuan untuk program asimilasi dan Integrasi, bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif.
"Kami terus berupaya untuk mempertahankan sikap objektif dalam memberikan rekomendasi litmas kepada klien Pemasyarakatan hal ini sesuai aturan bahwa program asimilasi dan Integrasi, bagi warga binaan haruslah yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif, dalam sidang ini besar harapan saya menjadi wadah komunikasi untuk pembimbing kemasyarakatan memyampaikan arahan terkait teknis pelaksanaan hak dan kewajiban klien selama menjalankan program asimilasi dan integrasi ''.
Ketua TPP, Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Narapidana/Anak Didik Lapas Kelas IIa Tarakan, Norbek, mengatakan 5 warga telah memenuhi syarat untuk dilaksanakan sidang TPP dan berhak untuk diajukan program asimilasi dan Integrasi.
"warga binaan yang telah disidang harus memahami dan menaati aturan yang berlaku. Kami memberikan penjelasan yang mendalam kepada mereka. Warga Binaan harus mampu menjaga kepercayaan yang diberikan selama menjalani program asimilasi dan integrasi kemudian melalui program ini, kami berharap besar mereka akan berubah menjadi lebih baik dengan program pembimbingan yang dilakukan oleh Bapas Kelas II Tarakan,"
Sidang ini telah mencapai kesepakatan bersama menyetujui 5 warga binaan yang disidangkan untuk menjalani integrasi berupa Asimilasi pelatihan kerja perkebunan holtikultura, Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).
Sidang ini juga dihadiri oleh Sekretaris TPP, dan diikuti oleh Kepala Regu Pengamanan (Karupam), serta anggota TPP para pejabat pengawas dan pejabat pelaksana Lapas Kelas IIa Tarakan.
Kontributor : BapaStar / aang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H