Tarakan- Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Kelas II Tarakan telah terima Klien baru dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan pada Selasa (16/01/2024). Penerimaan Klien dilakukan secara virtual melalui PK yang bersangkutan.
Adapun jumalh Klien yang diterima sejumlah 5 orang dengan hak integrasi yang diperoleh Klien berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB). Klien yang telah bebas bersyarat melaksanakan kewajiban berupa Wajib Lapor kepada PK masing-masing dan mengikuti pembimbingan Kepribadian dan Kemandirian yang diselenggarakan oleh Bapas.
Kontributor:BapaSTAR/fld
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!