Tarakan- Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Kelas II Tarakan telah terima Klien baru dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan pada Selasa (16/01/2024). Penerimaan Klien dilakukan secara virtual melalui PK yang bersangkutan.
Adapun jumalh Klien yang diterima sejumlah 5 orang dengan hak integrasi yang diperoleh Klien berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB). Klien yang telah bebas bersyarat melaksanakan kewajiban berupa Wajib Lapor kepada PK masing-masing dan mengikuti pembimbingan Kepribadian dan Kemandirian yang diselenggarakan oleh Bapas.
Kontributor:BapaSTAR/fld
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!