TPP) untuk 8 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapat hak integrasi dan 4 WBP yang mendapat program kegiatan Kerja Luar.
Tarakan- Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, Pembimbing Kemasyarakan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tarakan hadiri Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (Sidang dipimpin oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (KasiBinadik), Norbek. Sementara dari pihak Bapas yang mewakili kegiatan ini adalah PK Pertama, Mita. "Saya setuju dengan pelaksanaan program integrasi dan kegiatan kerja luar bagi WBP yang telah memenuhi syarat. Namun tahapan belum selesai sampai disini, selagi masih dalam proses pengusulan kalian masih harus menjaga keamanan dan ketertiban" terang KasiBinadik Norbek. Pembimbing Kemasyarakatan, Mita menyampaikan pada WBP "Ketika sudah mendapatkan program Integrasi, kalian harus melaksakannya dengan penuh tanggung jawab. Laksanakan kewajiban ketika sudah menjadi Klien Bapas seperti wajib lapor dan mengikuti kegiatan bimbingan".
Sidang TPP bertujuan untuk memberikan persetujuan dan rekomendasi kepada WBP yang diusulkan mendapatkan hak integrasi dan kerja luar. Pelaksanaan kegiatan ini merujuk pada Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dimana didalamnya terdapat petunjuk pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat terhadap narapidana.
Kontributor : BapaSTAR/ba
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H