Tarakan- Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tarakan hadiri Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk 10 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapat hak integrasi dan 4 WBP yang mendapat program kegiatan Kerja Luar.
Sidang dipimpin oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Norbek. Sementara dari Bapas, Roys PK Pertama mewakili Bapas Tarakan dalam kegiatan ini. “Saya setuju diusulkan mengikuti kegiatan lanjutan CB, PB, dan mengikuti kegiatan kerja luar atau asimilasi luar. Jaga keamanan dan ketertiban” terang Kasi Binadik Norbek. Pembimbing Kemasyarakatan, Roys, menyampaikan pada WBP, “Ikut wajib lapor dan kegiatan bimbingan di Griya Abhipraya Bapas untuk menambah skill kerja.”
Sidang TPP bertujuan memberikan persetujuan dan rekomendasi kepada WBP yang diusulkan mendapatkan hak integrasi dan kerja luar. Pelaksanaan kegiatan merujuk pada Undang-undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Kontributor:BapaSTAR/fld
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H