Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam pendampingan ABH
Pendampingan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) menjadi salah satu langkah penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Anak yang terlibat dalam permasalahan hukum tidak hanya membutuhkan penegakan hukum yang adil, tetapi juga perlindungan serta pendampingan yang mendukung mereka untuk memahami proses hukum dan memperbaiki perilaku mereka. Salah satu pihak yang terlibat dalam memberikan pendampingan ini adalah pembimbing kemasyarakatan. Proses hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum haruslah mengutamakan prinsip perlindungan hak anak.
Sejak bulan September tahun 2024 hingga bulan Januari tahun 2025 Pembimbing Kemasyarakatan ahli muda pada Bapas Kelas II Jember Fachrur Rozi telah melakukan pendampingan terhadap ABH I, tindak pidana dengan kekerasan melakukan persetubuhan terhadap Anak korban sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pendampingan terhadap ABH dimulai dari pendampingan pemeriksaan tahap awal di kepolisian, pelimpahan berkas perkara di Kejaksaan, dan persidangan di Pengadilan. Proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bondowoso berjalan sebanyak 8 (delapan) kali hingga ABH divonis oleh Hakim dengan pidana dalam lembaga selama 2 (dua) tahun dan pelatihan kerja sebagai pengganti denda selama 6 (enam) bulan di Griya Abhipraya Ponpes Nurul Huda Jember.
Pembimbing kemasyarakatan berperan penting dalam memastikan bahwa hak anak tetap terlindungi sepanjang proses hukum berlangsung. Dalam hal ini, pendampingan yang dilakukan tidak hanya berkaitan dengan proses hukum formal, tetapi juga melibatkan pemahaman terhadap hak-hak dasar anak, termasuk hak untuk diperlakukan secara manusiawi, hak atas pendidikan, dan hak atas rehabilitasi.
#kemenimipas
#kemenimipasri
#ditjenpas
#ditjenpas.jatim
#imipasberjaya
#imipasjatim
#pemasyarakatan
#pemasyarakatanberdampak
#bapasjember
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI