Mohon tunggu...
HUMAS BAPAS JEMBER
HUMAS BAPAS JEMBER Mohon Tunggu... Penegak Hukum - ASN BAPAS JEMBER

Berita harian informatif, aktual, dan terpercaya seputar Balai Pemasyarakatan Kelas II Jember

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peran PK dalam Pendampingan ABH

30 Januari 2025   15:15 Diperbarui: 30 Januari 2025   15:14 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok. humas bapas jember

Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam pendampingan ABH

Pendampingan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) menjadi salah satu langkah penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Anak yang terlibat dalam permasalahan hukum tidak hanya membutuhkan penegakan hukum yang adil, tetapi juga perlindungan serta pendampingan yang mendukung mereka untuk memahami proses hukum dan memperbaiki perilaku mereka. Salah satu pihak yang terlibat dalam memberikan pendampingan ini adalah pembimbing kemasyarakatan. Proses hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum haruslah mengutamakan prinsip perlindungan hak anak.

Sejak bulan September tahun 2024 hingga bulan Januari tahun 2025 Pembimbing Kemasyarakatan ahli muda pada Bapas Kelas II Jember Fachrur Rozi telah melakukan pendampingan terhadap ABH I, tindak pidana dengan kekerasan melakukan persetubuhan terhadap Anak korban sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pendampingan terhadap ABH dimulai dari pendampingan pemeriksaan tahap awal di kepolisian, pelimpahan berkas perkara di Kejaksaan, dan persidangan di Pengadilan. Proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bondowoso berjalan sebanyak 8 (delapan) kali hingga ABH divonis oleh Hakim dengan pidana dalam lembaga selama 2 (dua) tahun dan pelatihan kerja sebagai pengganti denda selama 6 (enam) bulan di Griya Abhipraya Ponpes Nurul Huda Jember.

Pembimbing kemasyarakatan berperan penting dalam memastikan bahwa hak anak tetap terlindungi sepanjang proses hukum berlangsung. Dalam hal ini, pendampingan yang dilakukan tidak hanya berkaitan dengan proses hukum formal, tetapi juga melibatkan pemahaman terhadap hak-hak dasar anak, termasuk hak untuk diperlakukan secara manusiawi, hak atas pendidikan, dan hak atas rehabilitasi.

#kemenimipas
#kemenimipasri
#ditjenpas
#ditjenpas.jatim
#imipasberjaya
#imipasjatim
#pemasyarakatan
#pemasyarakatanberdampak
#bapasjember

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun