Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia terdapat beberapa aparat penegak hukum ( APH ), ketika membicarakan hal tersebut secara umum mayoritas masyarakatan akan menyebutkan Polisi, Jaksa dan Hakim. Ketiga profesi tersebut sudah sangat populer di kalangan masyarakatan bahkan merupakan profesi yang menjadi cita-cita sebagian besar anak bangsa, tapi tidak jauh berbeda dengan profesi tersebut terdapat satu profesi yang mungkin tidak banyak masyarakat tahu bahkan beberapa pada umumnya belum mendengar sama sekali.
Profesi tersebut adalah Pembimbing Kemasyarakatan atau bisa disebut dengan PK. Sesuai dengan UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasayarakatan Pasal 1 Ayat (23), dijelaskan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan adalah Petugas Pemasyarakatan yang melaksanakan Litmas, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Klien, baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana. Selain itu secara lebih spesifik di Pasal 1 Angka 13, UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dijelaskan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan adalah Pejabat Fungsional Penegak Hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana.
Dari kedua undang-undang tersebut sangat jelas disebutkan bahwa PK merupakan penegak hukum dengan berbagai tugas yang menjadi tanggung jawabnya. Di dalam KUHP terbaru yakni UU No 1 Tahun 2023 peran PK juga disebutkan dalam pasal 41, 76 dan 85. Di dalam sistem hukum pidana yang ada di Indonesia, PK lebih dominan berperan ketika menangani kasus Anak. Di dalam Pasal 23 Ayat (1) UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dijelaskan bahwa disetiap tingkat pemeriksaan (penyidikan, penuntutan dan persidangan) Anak wajib didampingi oleh PK.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H