Mohon tunggu...
HUMAS BAPAS JEMBER
HUMAS BAPAS JEMBER Mohon Tunggu... Penegak Hukum - ASN BAPAS JEMBER

Berita harian informatif, aktual, dan terpercaya seputar Balai Pemasyarakatan Kelas II Jember

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pralitmas : Pemenuhan Hak Integrasi Klien Domisili Luar Wilayah Kerja Bapas Jember

13 Januari 2025   12:17 Diperbarui: 13 Januari 2025   11:14 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pra-Penelitian Kemasyarakatan : Pemenuhan Hak Integrasi Klien yang berdomisili di luar wilayah kerja Bapas Jember
Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pendataan terhadap penjamin yang menjadi penanggung jawab proses berjalannya Pembebasan Bersyarat (PB) klien pemasyarakatan yang saat ini sedang menjalani hukuman pidana di luar wilayah kerja Balai Pemasyarakatan Kelas II Jember. Hal ini biasa disebut Pra-Litmas oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Pra Litmas diawali dengan wawancara terhadap Klien oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas setempat. Setelah laporan Litmas diselesaikan, laporan litmas tersebut dikirimkan ke Bapas tujuan untuk selanjutnya Litmas dilengkapi oleh  Pembimbing Kemasyarakatan Bapas tujuan.
Pada tanggal 10 Januari 2025 Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Jember melakukan pendataan terhadap penjamin yang beralamat di Kecamatan Puger Kabupaten Jember. Penjamin adalah istri dari Warga Binaan Pemasyarakatan yang saat ini sedang menjalani hukuman pidana di Lapas Banjarmasin. WBP yang bersangkutan sedang mengusulkan Program Pembebasan Bersyarat. Usulan tersebut sudah diproses terlebih dahulu oleh Bapas Banjarmasin selaku Bapas yang berwenang. Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Jember melanjutkan dan melengkapi laporan Litmas terkait hal-hal yang berhubungan dengan penjamin dan tempat tinggal Klien. Setelah menyelesaikan laporan Litmas, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Jember mengirimkannya ke Lapas Banjarmasin agar dapat segera diproses oleh Lapas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun