Pembimbing Kemasyarakatan (PK) memiliki peran yang strategis dalam membangun kesadaran hukum melalui pendekatan langsung kepada masyarakat dan individu yang berhadapan dengan hukum, yakni dengan memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang peraturan hukum, konsekuensi pelanggaran, dan pentingnya menjaga ketertiban.
Adapun dalam pelaksanaan penelitian kemasyarakatan, PK mendampingi WBP dalam memahami kesalahan yang dilakukan, dampaknya terhadap korban dan masyarakat, serta pentingnya mematuhi hukum di masa depan. Dengan demikian PK dapat membantu WBP yang telah menyelesaikan masa hukumannya untuk kembali ke masyarakat, sambil membangun kesadaran hukum agar mereka tidak mengulangi perbuatannya.
Dengan kesadaran hukum yang tinggi, masyarakat dapat hidup lebih harmonis dan produktif selaras dengan perwujudan misi Asta Cita.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI