Mohon tunggu...
HUMAS BAPAS JEMBER
HUMAS BAPAS JEMBER Mohon Tunggu... Penegak Hukum - ASN BAPAS JEMBER

Berita harian informatif, aktual, dan terpercaya seputar Balai Pemasyarakatan Kelas II Jember

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

PK Muda Lakukan Pendampingan ABH di Pesantren Nurul Huda

3 Januari 2025   10:15 Diperbarui: 3 Januari 2025   10:12 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. humas bapas jember


Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda, Mujiati melaksanakan pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Pondok Pesantren Nurul Huda. Kegiatan ini bertujuan untuk memantau perkembangan ABH yang telah menyelesaikan pelatihan kerja selama tiga bulan di pesantren tersebut. Program pelatihan ini merupakan bagian dari upaya reintegrasi sosial, memberikan keterampilan, dan membangun kemandirian ABH agar siap kembali ke masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Mujiati berdiskusi langsung dengan pengasuh pesantren, keluarga, dan ABH untuk mengevaluasi hasil pelatihan yang telah dijalani. Diskusi ini juga membahas potensi dan langkah lanjutan yang dapat diambil oleh ABH untuk mendukung masa depannya. Pendekatan ini penting untuk memastikan keberlanjutan program pembinaan dan mendorong ABH mengembangkan kompetensi yang telah diperoleh selama masa pelatihan.

Pendampingan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen pihak terkait dalam memberikan perlindungan dan pembinaan bagi ABH. Dengan keterampilan yang telah diperoleh, diharapkan ABH mampu menjadi individu yang produktif dan berkontribusi positif di tengah masyarakat. Pondok Pesantren Nurul Huda menjadi mitra strategis dalam mendukung proses ini melalui lingkungan yang mendidik dan berbasis nilai-nilai keagamaan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun