Mohon tunggu...
HUMAS BAPAS JEMBER
HUMAS BAPAS JEMBER Mohon Tunggu... Penegak Hukum - ASN BAPAS JEMBER

Berita harian informatif, aktual, dan terpercaya seputar Balai Pemasyarakatan Kelas II Jember

Selanjutnya

Tutup

Foodie

Landasan Aturan Mengonsumsi Minuman Beralkohol

31 Desember 2024   11:40 Diperbarui: 31 Desember 2024   10:19 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok. humas bapas jember


Minuman beralkohol adalah segala jenis minuman yang memabukkan dan menghilangkan kesadaran seperti tuak, wine, arak dan minuman alcohol lainnya. Karena, mengakibatkan hal yang fatal maka dari itu minuman beralkohol ini juga disebut sebagai minuman keras. Yang Dimana minuman keras adalah suatu hal yang tabu di Indonesia. Sesuatu hal yang "dilarang" disebarluaskan dan diperjualbelikan dengan mudah (illegal). Mengingat negara Indonesia memiliki Masyarakat yang dominan atau notabene (Sebagian besar) penduduknya menganut agama Islam. Yang sangat menjadi larangan serta patut untuk dijauhkan oleh para muslimin.

Beragamnya budaya dan tradisi yang telah di Indonesia dengan suku yang berjumlah 1.311 lebihnya, maka juga akan berdampak pada perbedaan yang signifikan antargolongan, ras, agama, suku bahkan tradisi yang turun menurun diwariskan oleh nenek moyang pada setiap daerahnya. Salah satunya adalah membolehkan bahkan menjadi tradisi yang dibudidayakan oleh daerah tertentu. Memang akan menjadi pro dan kontra, namun kita sebagai warga Indonesia yang berlandaskan Bhinneka Tunggal Ika menjunjung tinggi toleransi akan perbedaan yang ada dan Pancasila sebagai pedoman hidup untuk berdampingan dengan keberagaman yang ada.

Mengutip dari Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/M-Dag/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, minuman beralkohol diartikan sebagai minuman yang mengandung etanol atau etil alkohol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.

Hal ini terlihat dari keberadaan beberapa minuman beralkohol lokal, baik untuk kepentingan rekreasional maupun ritual, seperti tuak Batak, arak Bali, sopi dari Maluku, moke dari NTT, dan lain sebagainya. Tentu fenomena ini tidak boleh kita ingkari, belum lagi mengingat bahwa cara membuat dan penggunaan minuman beralkohol lokal tersebut telah diwariskan dari generasi ke generasi.

Mengerucut pada Peraturan Menteri Perdagangan diatas, hal ini Masyarakat diminta untuk mengikut perkembangan regulasi undang-undang yang berlaku bahwasannya mengonsumsi minuman beralkohol digunakan sewaktu-waktu untuk kebutuhan upacara adat daerah tertentu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Foodie Selengkapnya
Lihat Foodie Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun