Mohon tunggu...
HUMAS BAPAS JEMBER
HUMAS BAPAS JEMBER Mohon Tunggu... Penegak Hukum - ASN BAPAS JEMBER

Berita harian informatif, aktual, dan terpercaya seputar Balai Pemasyarakatan Kelas II Jember

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Musyawarah Mediasi Terhadap ABH di Polres Situbondo

30 Desember 2024   14:48 Diperbarui: 30 Desember 2024   14:46 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. humas bapas jember


Pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 bertempat di ruang mediasi Polres Situbondo, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Fachrur Rozi menjadi wakil fasilitator dalam musyawarah mediasi terhadap perkara Anak yang berkonflik dengan hukum atas nama BF. Pembimbing Kemasyarakatan adalah Petugas Pemasyarakatan yang melaksanakan Litmas, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Klien, baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana. Restoratif Justice merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Penyidik selaku Fasilitator berperan sebagai pihak yang netral dan tidak memihak, yang bertujuan untuk menjaga komunikasi yang baik antara para pihak yang terlibat dalam perkara. Dalam perkara Anak yang berkonflik dengan hukum, musyawarah mediasi dapat dilakukan sebagai upaya untuk mencari penyelesaian yang tidak hanya mengutamakan sanksi hukum, tetapi juga mempertimbangkan hak dan kebutuhan Anak, serta memberikan kesempatan kepada Anak untuk berkembang dengan baik di masyarakat.
Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, salah satu prinsip utama dalam peradilan anak adalah pemidanaan sebagai upaya terakhir. Oleh karena itu, proses mediasi dapat menjadi solusi dalam menangani perkara Anak yang berkonflik dengan hukum tanpa perlu melalui jalur peradilan yang dapat berdampak negatif terhadap masa depan Anak. Musyawarah mediasi dalam perkara Anak yang berkonflik dengan hukum merupakan pendekatan yang berfokus pada penyelesaian yang adil dan restoratif. Dengan melibatkan berbagai pihak, terutama Anak dan keluarga, proses mediasi memberikan kesempatan bagi Anak untuk memperbaiki perilaku dan menghindari dampak buruk dari proses peradilan yang formal. Meskipun ada tantangan yang harus dihadapi, musyawarah mediasi tetap menjadi alternatif yang efektif untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan Anak yang berkonflik dengan hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun