Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dalam UU RI No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan didefinisikan sebagai  kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan secara sistematis dan objektif untuk kepentingan Pelayanan Tahanan atau Anak, Pembinaan Narapidana atau Anak Binaan, dan Pembimbingan Kemasyarakatan Klien, serta sebagai dasar pertimbangan penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam penyelesaian perkara.
Dalam Litmas untuk kepentingan pembinaan Narapidana, salah satu data yang harus dipenuhi diantaranya profil identitas subjek maupun orang tua, pasangan dan penangungjawab (penjamin). Profiling dalam konteks ini akan digunakan untuk menganalisis pola perilaku, kebiasaan, dan karakteristik Narapidana untuk memperkirakan tindakannya di masa depan dan menentukan program pembinaan yang tepat. Karena itu, dalam konteks profiling pada Litmas harus berisi informasi yang benar meliputi detail identitas, riwayat, motif dan nilai-nilai pribadi. Selain itu, Verifikasi terhadap berkas terkait identitas sangat penting dilakukan untuk menghindari jika ada kesalahan pencatatan, manipulasi atau pemalsuan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H