Mohon tunggu...
HUMAS BAPAS JEMBER
HUMAS BAPAS JEMBER Mohon Tunggu... Penegak Hukum - ASN BAPAS JEMBER

Berita harian informatif, aktual, dan terpercaya seputar Balai Pemasyarakatan Kelas II Jember

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Anak Berhadapan dengan Hukum Harus Dipidana

6 Desember 2024   14:45 Diperbarui: 6 Desember 2024   15:06 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok. humas bapas jember


Semua warga negara berkedudukan sama dimata hukum. Asas tersebut berarti setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama, tidak melihat status atau peran sosial di masyarakat, semua diperlakukan sama. Namun ada sedikit perbedaan ketika peradilan tersebut untuk Anak yang berusia dibawah 18 tahun. Dalam proses peradilan pidana anak ada beberapa perbedaan yang diatur dalam Undang-undang sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak. 

Tujuannya untuk memfasilitasi kepentingan masa depan anak yang dianggap masih panjang dan sebaiknya pidananya diselesaikan diluar pengadilan. Anak yang dianggap masih belum cakap untuk berpikir jangka panjang, dan terkadang belum mampu mempertimbangkan konsekuensi dari tindakannya, dapat menjadi pertimbangan untuk tidak meneruskan pidananya ke persidangan yang dimungkinkan merampas hak-hak anak.

Namun bagaimana jika pidana yang dilakukan adalah pidana berat dan sudah terencana? Bagaimana jika anak tersebut sudah berkali-kali melakukan tindak pidana? Bagaimana jika anak tersebut sebatang kara dan tidak ada yang bisa mengarahkan untuk berperilaku lebih baik? Terkadang pidana penjara atau pidana dalam lembaga adalah pilihan lebih baik. Tentu saja bukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk dewasa, namun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). 

LPKA berbeda dengan penjara, karena memang dikhususkan sebagai lembaga yang membina dan melindungi anak, namun tetap memberikan efek jera. Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) tidak hanya menjalani masa pidananya saja, namun juga diberikan pendidikan, bimbingan sosial dan kerohanian, serta pelatihan keterampilan yang bermanfaat ketika ABH sudah kembali ke lingkungan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun