Mohon tunggu...
HUMAS BAPAS JEMBER
HUMAS BAPAS JEMBER Mohon Tunggu... Penegak Hukum - ASN BAPAS JEMBER

Berita harian informatif, aktual, dan terpercaya seputar Balai Pemasyarakatan Kelas II Jember

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Wajib Lapor sebagai Instrumen Penting Program Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

2 Desember 2024   14:40 Diperbarui: 2 Desember 2024   14:41 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok. humas bapas jember


Pemerintah Indonesia terus memperkuat sistem pengawasan dan pembimbingan bagi klien pemasyarakatan dengan menegaskan pentingnya pelaksanaan wajib lapor. Pelaksanaan wajib lapor, yang mengharuskan para klien pemasyarakatan untuk melapor secara rutin kepada petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) atau Balai Pemasyarakatan (Bapas), dinilai sangat penting untuk memastikan keberhasilan pelaksanaan reintegrasi sosial dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan .
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menekankan bahwa wajib lapor bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga merupakan alat yang efektif untuk mengawasi perilaku klien pemasyarakatan setelah mereka kembali ke masyarakat. Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa mereka yang mendapatkan program reintegrasi sosial tetap berada dalam jalur yang benar dan tidak mengulangi tindak pidana.
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda di Bapas Kelas II Jember, Donald Yulianto, menjelaskan bahwa wajib lapor memiliki peran yang sangat besar dalam mendukung proses rehabilitasi. "Wajib lapor bukan hanya untuk pengawasan, tetapi juga untuk memastikan bahwa klien pemasyarakatan mendapatkan dukungan yang diperlukan, baik dalam hal psikologis, sosial, maupun ekonomi. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk membantu mereka kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif," ujarnya saat ditemui di Jember, Senin (2/12/2024).
Program wajib lapor bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi klien pemasyarakatan untuk memulai kehidupan baru di masyarakat, namun tetap dalam pengawasan yang intensif. Beberapa tujuan utama dari pelaksanaan wajib lapor antara lain:
1.Mengawasi Kepatuhan Klien: Wajib lapor memastikan bahwa klien pemasyarakatan yang sedang menjalani program reintegrasi sosial tetap mematuhi aturan yang ditetapkan.
2.Memberikan Program Pembimbungan dan Dukungan: Melalui sesi laporan rutin, petugas PK atau Bapas dapat memberikan bimbingan dan dukungan kepada klien dalam menghadapi tantangan sosial dan psikologis setelah kembali ke masyarakat.
3.Mencegah Kambuhnya Perilaku Kriminal: Dengan adanya pengawasan berkala, diharapkan klien pemasyarakatan tidak terjerumus kembali dalam perilaku kriminal, serta mampu menjalani kehidupan yang lebih baik dan bertanggung jawab.
Selain pengawasan, wajib lapor juga seringkali disertai dengan program pendampingan psikologis dan sosial untuk klien yang membutuhkan. Klien pemasyarakatan yang menjalani wajib lapor biasanya mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan konselor atau psikolog yang dapat membantu mereka mengatasi masalah yang berkaitan dengan reintegrasi ke dalam masyarakat.
Dari sisi sosial, pendampingan ini juga mencakup bantuan dalam mencari pekerjaan atau pendidikan, serta memperbaiki hubungan mereka dengan keluarga dan masyarakat sekitar. "Kita ingin memastikan bahwa klien pemasyarakatan mendapatkan peluang untuk memperbaiki kehidupan mereka setelah masa hukuman. Wajib lapor adalah salah satu cara untuk memastikan mereka tetap berada dalam jalur yang benar," kata Donald Yulianto.
Namun, pelaksanaan wajib lapor juga dihadapkan pada sejumlah tantangan. Salah satunya adalah keterbatasan sumber daya manusia dan fasilitas yang memadai di Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang tersebar di seluruh Indonesia. Hal tersebut tentunya dapat mempengaruhi efektivitas program pembimbingan yang optimal dan wajib lapor.
Selain itu, dalam beberapa kasus, klien pemasyarakatan yang harus melapor terkendala dengan masalah jarak dan transportasi, terutama di daerah terpencil. Hal ini bisa menghambat klien untuk melapor secara rutin, meskipun mereka sudah berusaha mematuhi kewajiban yang ada.
Salah satu hal yang ditekankan oleh pihak Kemenkumham adalah peran masyarakat dalam mendukung program wajib lapor. Klien pemasyarakatan yang kembali ke masyarakat memerlukan dukungan sosial yang kuat dari keluarga, teman, dan lingkungan sekitar agar dapat beradaptasi dengan baik.
"Peran keluarga dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang mendukung bagi klien pemasyarakatan. Mereka harus merasa diterima dan mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki diri. Jika masyarakat mendukung, reintegrasi sosial akan berjalan lebih baik," ujar Donal Yulianto.
Program wajib lapor bagi klien pemasyarakatan bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga alat yang sangat penting dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Pengawasan yang ketat, pendampingan yang kuat, serta dukungan dari masyarakat dapat membantu memastikan bahwa individu yang telah menjalani hukuman dapat kembali ke masyarakat dengan baik, dan tidak terjerumus ke dalam perbuatan kriminal lagi. Meskipun masih ada tantangan dalam pelaksanaannya, langkah ini tetap menjadi salah satu cara yang efektif untuk menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan produktif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun