Pembimbing Kemasyarakatan Muda, Fachrur Rozi, telah melakukan koordinasi dengan Lurah Tompokersan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang. Kegiatan ini dalam rangka penelitian kemasyarakatan untuk pembebasan bersyarat WBP atas nama Andrie Wibowo Eka Wardhana.
Dalam koordinasi tersebut, pihak kelurahan Tompokersan menyatakan dukungannya terhadap program ini. Mereka mengakui pentingnya Pembebasan Bersyarat merupakan upaya rehabilitasi dan re-integrasi sosial bagi WBP. Dukungan ini diharapkan dapat mempermudah proses pembimbingan dan pengawasan terhadap WBP yang bersangkutan setelah kembali ke lingkungan masyarakat.
Pembebasan Bersyarat ini tidak hanya memberikan kesempatan kedua bagi WBP yang bersangkutan, tetapi juga akan memperkuat hubungan antara WBP dengan masyarakat. Pentingnya kolaborasi antara pihak kelurahan dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang mendukung bagi WBP yang sedang menjalani masa re-integrasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H