Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi Balai Pemasyarakatan.
Tim Pengamat Pemasyarakatan Bapas Kelas II Jember melaksanakan Sidang TPP yang disenggelarakan di Gazebo Bapas Kelas II Jember, Sidang TPP kali ini dipimpin oleh Kepala Subseksi BKA Hendro Suwignyo dan diikuti oleh Pembimbing Kemasyarakatan selaku anggota sidang.
Sidang TPP adalah sidang penentuan remisi, usulan integrasi serta usulan progran pembinaan apakah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) layak diusulkan atau tidak, dengan mempertimbangankan terpenuhinya persyaratan baik secara administratif  maupun substantif. Sidang ini bertujuan untuk mengevaluasi perilaku dan kemajuan klien selama menjalani program integrasi di masyarakat, menentukan rekomendasi terkait program pembinaan lanjutan, mengawasi implementasi program rehabilitasi sosial yang sesuai dengan kebutuhan individu klien.
Pada sidang kali ini dibahas mengenai rekomendasi 7 Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Reintegrasi. Penelitian Kemasyarakatan adalah salah satu tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan (PK), dimana PK melakukan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan WBP, PK juga mengevaluasi data perubahan perilaku dari warga binaan selama menjalani pembinaan di Lapas/Rutan, kondisi penjamin, kondisi masyarakat dan pemerintah setempat dimana warga binaan akan berdomisili untuk dapat memutuskan rekomendasi yang sesuai kepada warga binaan tersebut.
Selanjutnya, anggota sidang menyetujui rekomendasi 7 Litmas Reintegrasi yang diusulkan dan memaksimalkan kembali ketepatan waktu yang harus dipatuhi dalam penyelesaian litmas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H