Mohon tunggu...
HUMAS BAPAS JEMBER
HUMAS BAPAS JEMBER Mohon Tunggu... Penegak Hukum - ASN BAPAS JEMBER

Berita harian informatif, aktual, dan terpercaya seputar Balai Pemasyarakatan Kelas II Jember

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Minimalisir Pengulangan Tidak Pidana dengan Instrumen RRI dan Kriminogenik

13 November 2024   13:40 Diperbarui: 13 November 2024   13:41 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menteri Hukum dan HAM RI mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 12 Tahun 2013 tentang Asesmen Resiko dan Asesmen Kebutuhan Bagi WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) dan Klien Pemasyarakatan, yang diharapkan dapat memudahkan dalam percepatan revitalisasi pemasyarakatan.

Dalam peraturan Menkumham tersebut tersebut, revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan adalah upaya mengoptimalkan penyelenggaraan pemasyarakatan sebagai bentuk perlakuan terhadap tahanan, WBP, dan klien serta perlindungan atas hak kepemilikan terhadap barang bukti. Revitalisasi meliputi pelayanan tahanan, pembinaan WBP, pembinaan klien, dan pengelolaan barang rampasan dan benda sitaan.

Asesmen Resiko Residivisme Indonesia (RRI) dan Asesmen Kebutuhan (Kriminogenik) merupakan alat bantu atau alat ukur untuk Pembimbing Kemasyarakatan dalam menjalankan tugas dan fungsi secara profesional dan membantu dalam penyusunan program pembinaan yang sesuai dengan kebutuhan warga binaan pemasyarakatan atau klien agar dapat mengurangi tingkat risiko pengulangan tindak pidananya di masa mendatang.

Instrumen Asesmen Risiko Residivis Indonesia (RRI) dan Asesmen Kriminogenik ditujukan untuk menilai sejauh mana risiko pengulangan tindak pidana narapidana atau klien pemasyarakatan serta merencanakan kebutuhan program pembinaan dan pembimbingan yang sesuai dengan kebutuhan kriminogeniknya (faktor-faktor yang berkontribusi terhadap tindak pidana yang dilakukannya).

Manfaat Asesmen RRI dan Kriminogenik antara lain untuk mengembangkan perlakuan yang tepat, mengembangkan metode pengawasan, mengembangkan program intervensi, obyektif dalam perlakuan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan, serta membuat keputusan transparan dan etis.

Kedua instrumen asesmen tersebut tidak dapat dipisahkan satu sama lain karena kedua instrumen tersebut menjadi komponen penting dalam penyusunan penelitian kemasyarakatan nanti dalam menentukan rekomendasi program pembinaan dan pembimbingan sesuai dengan kebutuhan WBP yang bersangkutan. Oleh karena itu dibutuhkan asesmen resiko dan asesmen kebutuhan secara tepat dan berkelanjutan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun