Sebut saja namanya Marwoto, seorang pelaku tindak pidana yang pernah dihukum penjara pada tahun 2017 karena 8 berkas perkara diantaranya 3 tindak pidana penggelapan dan 5 tindak pidana penipuan. Lamanya pidana penjara yang dijatuhkan pengadilan seluruhnya mencapai 8 tahun 22 bulan. Narapidana atau warga binaan pemasyarakatan di lembaga pemasyarakatan tidak seluruhnya pidana penjara harus dijalani. Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan telah mengatur pemberian hak bagi narapidana yang telah memenuhi syarat tertentu baik berupa remisi maupun pembebasan bersyarat sebagaimana disebut dalam Pasal 10. Syarat tertentu tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersayarat.
Bulan Agustus 2022 Marwoto bebas dari Lapas Banyuwangi menjalani program pembebasan bersyarat sehingga berada dalam pembimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas II Jember. Marwoto kembali menjalani pekerjaannya kembali sebagai makelar jual beli mobil di lingkungan tempat tinggalnya. Sebagai klien pemasyarakatan Marwoto tetap menjalankan kewajibannya berupa wajib lapor kepada pembimbing kemasyarakatan. Kabarnya Marwoto telah menikah lagi dan tinggal bersama istrinya di Situbondo.
Masuk di tahun 2024 sudah lebih dari 2 bulan Marwoto tidak menjalankan wajib lapornya. Pembimbing kemasyarakatan berusaha mencari informasi mengenai keberadaannya. Nomor handphone miliknya sudah tidak aktif, Kondisi tersebut menjadi mungkin mengindikasikan handphone sudah disita pihak kepolisian. Petugas Layanan Tahanan Rutan Situbondo menghubungi pembimbing kemasyarakatan untuk koordinasi. Pembimbing kemasyarakatan telah memastikan bahwa benar identitas yang dijelaskan adalah Marwoto yang kini kembali melakukan tindak pidana penipuan. Banyak hal melatarbelakangi tindak pidana penipuan yang sangat berpotensi terjadi pengulangan. Mulai dari gaya hidup boros, desakan ekonomi untuk nafkah keluarga, hubungan sosial dalam pekerjaan dan hubungan sosial dengan mantan pelaku tindak pidana lain seperti pencurian dan perampokan.
Pembimbing kemasyarakatan menemui Marwoto melakukan pemeriksaan terkait pelanggaran syarat umum berupa melakukan tindak pidana lagi ketika masih dalam masa percobaan menjalani pembebasan bersyarat. Pengadilan telah memutus bahwa Marwoto bersalah dan menjatuhinya hukuman pidana penjara yang baru. Laporan pemeriksaan disidangkan dalam Sidang Pengamat Pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas II Jember dengan keputusan melakukan pencabutan hak pembebasan bersyarat yang tengah dijalani oleh Marwoto. Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Jember mengusulkan pencabutan tersebut kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta. Marwoto harus menerima akibatnya. Selama menjalani pembebasan bersyarat di luar Lapas tidak terhitung sebagai menjalani hukuman pidana. Apabila Surat Keputusan Pencabutan Pembebasan Bersyarat yang ditandatangani Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia terbit maka sisa hukuman yang lalu menjadi beban hutang hukuman ke depan ditambahkan dengan lamanya hukuman pidana penjara yang baru. Dua tahun pada perkara hukum yang baru Marwoto tidak diberikan remisi. Marwoto masih bisa mencoba mengajukan permohonan hak integrasi berikutnya namun pelanggaran syarat umum pada pembebasan bersyarat yang lalu akan menjadi pertimbangan khusus dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas II Jember karena nilai risiko pengulangan tindak pidananya meningkat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H