Jember -- Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jember melakukan upaya diversi di Polsek Arjasa untuk menyelesaikan kasus hukum yang melibatkan seorang anak sebagai pelaku. Langkah diversi ini diambil untuk menjaga kondisi psikologis anak agar tidak terganggu akibat proses persidangan yang berpotensi menimbulkan trauma. Upaya ini sesuai dengan prinsip dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang mengutamakan pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan kasus anak.
Dalam proses diversi tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Jember bekerja sama dengan pihak kepolisian, keluarga, dan pihak terkait lainnya, dengan harapan bahwa permasalahan dapat diselesaikan melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan. Melalui pendekatan ini, anak diharapkan dapat memahami konsekuensi dari tindakannya tanpa harus menjalani persidangan formal yang berpotensi memberikan dampak negatif pada perkembangan mental dan sosialnya.
Pihak Bapas Jember juga mengingatkan bahwa proses diversi hanya dapat dilakukan satu kali. Jika di masa mendatang anak kembali melakukan tindak pidana, maka diversi tidak dapat diberikan lagi, dan proses hukum akan dilanjutkan ke persidangan formal. Hal ini menjadi peringatan bagi anak dan keluarganya agar menjauhkan diri dari tindakan melanggar hukum di masa depan, demi kebaikan dan masa depan anak yang lebih baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H