Salah satu fungsi pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan adalah melaksanakan pembimbingan terhadap klien pemasyarakatan. Pembimbingan merupakan salah satu hak yang didapatkan oleh klien pemasyarakatan baik sejak tahap pra-adjudikasi, adjudikasi dan pasca adjudikasi. Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pembimbingan, Balai Pemasyarakatan Kelas II Jember telah beberapa kali mengadakan kegiatan pembimbingan bagi klien pemasyarakatan baik anak-anak maupun dewasa.
Kegiatan pembimbingan yang diselenggarakan berupa pembimbingan kepribadian dan pembimbingan kemandirian dengan tema yang berbeda-beda. Pada tahun 2024 telah diselenggarakan kegiatan pembimbingan berupa pelatihan keterampilan barbershop, pelatihan kewirausahaan pembuatan produk kebersihan, pelatihan pembuatan pomade serta pelatihan pembuatan shampoo mobil. Kegiatan pembimbingan juga tidak selalu berupa pelatihan keterampilan namun juga terdapat kegiatan pembimbingan kepribadian berupa pengenalan emosi dan manajemen emosi serta pembimbingan kepribadian kesadaran beragama.
Pembimbingan kepribadian dan kemandirian bagi klien pemasyarakatan tersebut bekerja sama dengan stakeholder yang peduli dengan klien pemasyarakatan. Kegiatan tersebut juga dapat diakses oleh seluruh klien pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas II Jember baik klien anak maupun klien dewasa. Kegiatan pembimbingan yang diselenggarakan oleh Balai Pemasyarakatan Kelas II Jember bertujuan untuk memberikan bekal bagi klien pemasyarakatan dalam meningkatkan kualitas mental spiritual serta meningkatkan keterampilan dan kemandirian bagi klien pemasyarakatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H