Mohon tunggu...
HUMAS BAPAS JEMBER
HUMAS BAPAS JEMBER Mohon Tunggu... Penegak Hukum - ASN BAPAS JEMBER

Berita harian informatif, aktual, dan terpercaya seputar Balai Pemasyarakatan Kelas II Jember

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelaku Kejahatan Berusia di Bawah 18 Tahun Terbebas dari Proses Hukum, Benarkah?

16 Oktober 2024   14:05 Diperbarui: 16 Oktober 2024   14:14 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok. humas bapas jember

Belakangan ini tingkat kejahatan semakin menjamur diberitakan di sosial media dan tak jarang salah satu pelaku berusia masih dibawah umur (dalam hal ini dibawah 18 tahun). 

Hal tersebut memicu berbagai respon dari khalayak umum, salah satunya ialah rumor bahwa pelaku yang berusia dibawah 18 tahun tentunya akan terbebas dari proses hukum karena berlindung di bawah UU Perlindungan Anak.

 Sejatinya, Indonesia yang merupakan negara hukum akan tetap memproses setiap individu yang terlibat dalam kasus kriminal, tak terkecuali anak-anak. Namun demikian proses hukum yang dilalui memanglah berbeda dari proses hukum pelaku dewasa. 

Menurut Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Anak yang berusia dibawah 18 tahun akan didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan sejak diproses di Kepolisian, Kejaksaan hingga proses Peradilan di Persidangan, bahkan setelah vonis atau penetapan dijatuhkan oleh Pengadilan.

Menurut UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mengatur tentang bagaimana memproses hukum untuk pelaku Anak dibawah umur, seorang Anak akan tetap menjalani proses hukum sesuai dengan prosedurnya terlebih jika ancaman pidana yang dilakukan sama dengan atau lebih dari 7 tahun penjara.

 Anak tersebut juga akan menjalani tahapan proses persidangan sampai "Hukuman" dijatuhkan oleh Majelis Hakim. 

Selama ini, masyarakat memiliki stigma bahwa jika pelaku kejahatan berusia dibawah 18 tahun maka otomatis akan terbebas dari hukuman terlebih lagi hukuman penjara, namun pada kenyataannya Anak akan tetap menjalani "hukuman" berupa  Pidana Peringatan, Pidana dengan Syarat (Pembinaan di luar lembaga, Pelayanan Masyarakat, Pidana Pengawasan), Pidana Pelatihan Kerja, Pidana dalam Lembaga atau pilihan terakhir ialah Pidana Penjara yang akan ditempatkan di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak). 

Dengan demikian anggapan masyarakat bahwa pelaku kejahatan yang berusia dibawah umur terbebas dari proses hukum sangat tidak dibenarkan.

-Umi Inayah-

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun