Pastikan Kelayakan Penjamin Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Jember Melaksanakan Kunjungan Rumah Klien.
Dalam upaya meningkatkan efektivitas Program Cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat, petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) melaksanakan kunjungan ke rumah penjamin klien pemasyarakatan. Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan amanah UU RI No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menekankan pentingnya penelitian kemasyarakatan (Litmas) untuk mendukung proses rehabilitasi narapidana dan anak binaan.
Kunjungan tersebut diadakan dengan melibatkan perangkat desa setempat, seperti Kepala Dusun, untuk memastikan keakuratan dan objektivitas data yang dikumpulkan. Dalam pertemuan tersebut, petugas PK melakukan wawancara dengan penjamin untuk mengevaluasi kelayakan mereka dalam mendukung klien. Tujuan utama dari wawancara ini adalah untuk memastikan bahwa penjamin tidak hanya bersedia, tetapi juga mampu mengawasi klien agar dapat berintegrasi kembali dengan baik di masyarakat.
Selain wawancara dengan penjamin, petugas PK juga berfokus pada pengumpulan informasi dari perangkat desa setempat. Wawancara mendalam dilakukan untuk mendapatkan gambaran lebih lengkap mengenai kondisi lingkungan tempat klien akan kembali. Tanggapan dari pihak desa dan masyarakat diharapkan dapat memberikan insight yang lebih baik terkait potensi dukungan dan tantangan yang mungkin dihadapi klien.
Data yang dikumpulkan selama kunjungan ini akan dianalisis dan disusun dalam laporan Litmas oleh petugas PK. Laporan ini menjadi salah satu dasar pertimbangan bagi penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam menentukan keputusan terkait program Cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat. Dengan demikian, proses pengambilan keputusan diharapkan menjadi lebih informatif dan responsif terhadap kondisi riil di lapangan.
Kegiatan ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa setiap klien yang diusulkan untuk program tersebut memiliki penjamin yang dapat diandalkan. Dengan dukungan yang tepat, diharapkan klien dapat menjalani masa transisi mereka dengan baik dan mengurangi risiko terulangnya pelanggaran hukum di masa depan. Ini adalah langkah penting menuju pemulihan dan reintegrasi sosial bagi mereka yang pernah terjerat dalam masalah hukum.
-Ratih-
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H