Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradian Pidana Anak menetapkan ketentuan pada Pasal 1 Ayat 13 bahwa peran penting Pembimbing Kemasyarakatan adalah Pejabat Fungsional Penegak Hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan terhadap Anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana.
Balai Pemsayarakatan Kelas II Jember sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis dibawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan wilayah kerja meliputi 5 kabupaten paling timur Pulau Jawa mulai dari Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo dan Kabupaten Banyuwangi mengambil peranan dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang diamanatkan Undang Undang mengenai Peradilan Anak.
Di wilayah kerjanya tidak jarang ditemui kasus hukum dimana pelaku merupakan anak berusia dibawah umur (sudah 12 tahun namun belum 18 tahun) yang oleh undang-undang disebut dengan istilah Anak terlibat dalam perkara yang seharusnya merupakan tindakan orang dewasa. Para Anak tersebut terlibat dalam perkara hukum yang berat dengan ancaman bagi orang dewasa maksimal 15 tahun penjara. Tindak pidana tersebut yaitu Pasal 81 dan Pasal 82 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Perbuatan tersebut dijelaskan dalam Pasal 76D dan Pasal 76E Undang Undang Perlindungan Anak bahwa "Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain", atau "melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.". Istilah Anak dalam undang undang tersebut dijelaskan pada Pasal 1 Ayat 1 bahwa Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Faktanya kasus Anak yang ditangani oleh Balai Pemasyarakatan Kelas II Jember menunjukkan pada tahun 2024 terdapat 102 permohonan pendampingan Anak dari Kepolisian yang telah diterima. 47 diantaranya merupakan perkara perlindungan anak. 31 dari perkara perlindungan anak tersebut adalah perkara persetubuhan yang melibatkan anak usia dibawah 18 tahun sebagai pelaku. Peradilan adalah sebuah bayang-bayang yang menakutkan bagi anak-anak dan orang tua mereka. Tidak jarang hukuman pidana penjara menghantui pikiran mereka.
Pembimbing kemasyarakatan hadir dalam setiap tahapan proses hukum bagi Anak sebagai pelaku. Mulai dari pemeriksaan di Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. Mulai dari memberi wawasan pengetahuan mengenai proses hukumnya, dimana hukuman pemidanaan adalah pilihan terakhir, pembimbingan mengenai nilai-nilai ketuhanan dan penguatan diri serta pentingnya dukungan keluarga juga pemberian hak-hak re-integrasi yang dapat diterima Anak. Pengawasan terhadap anak mengenai proses hukum yang dihadapinya juga dilakukan agar anak senantiasa bersikap kooperatif sehingga Hakim akan memandang sebagai suatu hal yang meringankan.
Di ruang sidang pengadilan yang terhormat Pembimbing Kemasyarakatan membacakan hasli laporan penelitian kemasyarakatan (Litmas) mengenai latar belakang sosial, ekonomi dan historis selama perjalanan hidup Anak hingga terjadinya tindak pidana. Penyebab tindak pidana bukanlah keputusan Anak secara mutlak namun pengaruh lain dalam kehidupan Anak sangat menentukan pilihan anak dalam melakukan suatu tindakan sosial. Litmas memberikan pandangan lain dalam persidangan diluar perspektif hukum agar Hakim mempertimbangkan faktor-faktor tersebut agar dalam memandangan perbuatan pidana Anak lebih menyeluruh dari segala aspek kehidupannya dalam pertimbangan hukumnya sehingga adil dan bijaksana dalam menjatuhkan putusan pidana. Selain itu Litmas juga menjelaskan kebutuhan Anak di masa depan agar Anak dapat dipulihkan pada keadaan semula sehingga segala aspek kebutuhan Anak dalam perkembangan sosialnya terpenuhi. Semangat yang positif sangat penting ditanamkan dalam diri Anak bahwa ujian hari ini adalah untuk membangun dirinya menjadi pribadi yang dewasa dan lebih baik serta bermanfaat bagi masyarakatnya.
Tidak berhenti disitu peran Pembimbing Kemasyarakatan juga berlanjut hingga dilaksanakan putusan pengadilan dan pembimbingan dalam menjalani reintegrasi sosial ketika Anak dikembalikan kepada keluarga dan masyarakatnya. Tugas ini tidaklah mudah namun juga bukan sesuatu yang mustahil. Kepala Balai Pemasrayarakatan Kelas II Jember berserta jajarannya terus membangun komunikasi, hubungan baik, dan kerja sama baik dengan pihak pemerintah setempat maupun pihak swasta untuk merealisasikan program -- progam bimbingan kepribadian dan kemandirian yang nantinya akan sangat dibutuhkan dan berguna bagi Anak dan Klien pemasyarakatan serta masyarakat sekitar. Tugas yang mulia dan berat ini tidak bisa dipikul sendiri sehingga Balai Pemasyarakatan Kelas II Jember akan terus menggandeng berbagai pihak demi kepentingan terbaik masyarakat dalam menyelamatkan anak-anak dari masa depan yang suram menuju masa depan yang cerah dan optimis.
- Muhammad Irvan Mulia Harahap, S.Sosio-
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H