Mohon tunggu...
HUMAS BAPAS JEMBER
HUMAS BAPAS JEMBER Mohon Tunggu... Penegak Hukum - ASN BAPAS JEMBER

Berita harian informatif, aktual, dan terpercaya seputar Balai Pemasyarakatan Kelas II Jember

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Hak Bebas Bersyarat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan

7 Oktober 2024   15:32 Diperbarui: 7 Oktober 2024   15:39 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok. humas bapas jember

"Lho, hukuman belum habis kok sudah keluar dari Lapas?". Kalimat itu sering terucap dari masyarakat yang melihat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) keluar dari Lapas ketika masa hukumannya belum selesai. Pada prakteknya, memang WBP bisa menjalani sebagian masa hukumannya diluar Lembaga Pemasyarakatan. Berdasarkan Permenkumham Nomer 7 Tahun 2022, WBP yang berkelakuan baik dan mengikuti kegiatan pembinaan di dalam Lapas serta memenuhi beberapa syarat secara admisitratif dapat mengajukan Pembebasan Bersyarat (PB) yang berarti dapat menjalani sebagian sisa masa pidananya di masyarakat. Namun tetap WBP harus menjalani 2/3 masa pidananya dulu di Lembaga Pemasyarakatan. Warga binaan Pemasyarakatan baru bisa menjalani sisa masa pidananya diluar Lapas ketika sudah turun Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat yang sudah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM.

Mukti Satrio Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama: "Ini bukan berarti bebas murni lho ya. Tetap klien (WBP yang mendapat Pembebasan Bersyarat) harus menjalani syarat dan tanggungjawab, seperti harus berkelakuan baik, dilarang mengulang tindak pidana, dilarang bikin resah warga, dan harus wajib lapor ke kantor Balai Pemasyarakatan". Pembimbing Kemasyarakatan adalah petugas dari Kantor Balai Pemasyarakatan, petugas yang bertanggungjawab mengawasi para klien yang memperoleh PB. Singkatnya Balai Pemasyarakatan lah yang meneruskan pengawasan terhadap WBP yang sebelumnya merupakan tugas Lembaga Pemasyarakatan. Jadi mereka klien yang mendapatkan PB bukan berarti bebas murni dan lepas dari pengawasan, minimal 1 bulan sekali mereka harus datang untuk wajib lapor ke kantor Balai Pemasyarakatan.

Klien yang gagal melaksanakan kewajibanpun bukan tanpa hukuman, tapi bisa dicabut SK PB-nya, dan kembali harus menjalani pidananya di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Jika terjadi pencabutan, jangka waktu PB yang sudah dijalani luar Lapas tersebut tidak dikurangi dari masa pidana. Sisa pidana yang lama akan ditambah pidana baru yang divoniskan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun