Jember, Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, baru-baru ini melaksanakan kegiatan pendampingan bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Polsek Muncar. Kegiatan ini melibatkan Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jember yang berperan penting dalam mendukung proses hukum anak-anak yang terlibat dalam masalah hukum. Pendampingan ini bertujuan untuk memberikan dukungan emosional dan psikologis, sekaligus memastikan pemulihan dan reintegrasi anak ke dalam masyarakat.
Salah satu fokus utama dari kegiatan ini adalah pelaksanaan penelitian kemasyarakatan (litmas) yang bertujuan mengumpulkan informasi tentang latar belakang keluarga, lingkungan sosial, dan potensi risiko yang dihadapi oleh ABH. Dengan data yang akurat, Pembimbing Kemasyarakatan dapat memberikan rekomendasi yang tepat kepada pengadilan, sehingga keputusan yang diambil lebih adil dan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak. Proses ini menjadi sangat penting untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai kondisi ABH sebelum proses hukum dilanjutkan.
Pembimbing Kemasyarakatan tidak hanya bertugas melakukan pendataan, tetapi juga berupaya untuk menumbuhkan rasa percaya diri dan harapan di dalam diri anak-anak tersebut. Melalui pendekatan yang positif, mereka membangun hubungan yang baik dengan ABH, memberikan motivasi, dan membantu anak-anak memahami hak-hak mereka selama proses hukum. Ini adalah langkah penting dalam memastikan bahwa ABH merasa didukung dan tidak sendirian dalam menghadapi situasi sulit mereka.
Kegiatan pendampingan ini juga mencakup edukasi mengenai proses hukum yang sedang berlangsung. Pembimbing memberikan informasi yang jelas mengenai tahapan-tahapan yang akan dihadapi oleh ABH, sehingga anak-anak tersebut dapat lebih siap mental dan emosional. Dengan adanya pemahaman yang baik mengenai hak dan kewajiban mereka, diharapkan ABH dapat menjalani proses hukum dengan lebih tenang dan percaya diri.
Dengan inisiatif ini, Kementerian Hukum dan HAM berharap dapat memberikan kontribusi signifikan dalam penanganan ABH. Pendampingan yang holistik dan berfokus pada pemulihan akan membantu anak-anak tersebut untuk kembali berintegrasi ke dalam masyarakat dengan lebih baik. Keberadaan Pembimbing Kemasyarakatan sebagai pendukung utama diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang mendukung proses rehabilitasi dan mencegah anak-anak kembali terjerumus ke dalam perilaku yang melanggar hukum di masa depan.
-Lingga Wirananda-
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H