Tanggal (24/09/2024) pukul 10.00 WIB Pembimbing kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Jember a.n. Panji Sanjaya melakukan koordinasi di Desa Kunir Kidul Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang, koordinasi tersebut salah satu bentuk dari penyamaan misi salah satunya pemberantasan dan pencegahan peredaran Narkoba, selain itu koordinasi tersebut salah satu tugas pembimbing kemasyarakatan yaitu melakukan penelitian kemasyarakatan, pada hari itu pembimbing kemasyarakatan melakukan koordinasi dan penelitian kemasyarakatan untuk usul Pembebasan bersyarat a.n.Â
Nur Hasan Al So permintaan Lapas Kelas IIB Lumajang, kegiatan pada hari itu disambut baik oleh perangkat desa yang di wakili oleh kepala desa Bapak Derajat Ali Fatoni dan kepala dusun Bapak Restadi pada intinya mereka memberikan keterangan bahwa klien, keluarga klien dan penjamin adalah warga yag baik tidak pernah mempunyai masalah di lingkungan, mereka memahami bahwa klien sebelumnya pernah melakukan tindak pidana dan menjalani pembinaan di lapas lumajang kasus yang klien jalani kali ini adalah perkara yang kedua kali. Kepala desa bapak Derajat Ali Fatoni mengatakan bahwa pihak desa.
-Panji Sanjaya-
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H