Jember - Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapas Kelas II Jember, Donald Yulianto, melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam  kegiatan pelayanan dengan menerima Klien Pemasyarakatan yang melaksanakan kewajiban wajib lapor di Bapas Jember. Salah satu tugas pokok yang dilaksanakan ialah dengan melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap Klien Pemasyarakatan yang sedang menjalani Re-Integrasi dan berkewajiban wajib lapor.
"Klien Pemasyarakatan yang sedang menjalani Re-Integrasi, mereka masih memiliki kewajiban untuk mengikuti program pembimbingan dan pengawasan dari Petugas Pembimbing Kemasyarakatan" kata Donald di sela-sela kegiatan pelayanan di ruang pelayanan Bapas Kelas II Jember (24/09/2024).
Adapun Klien Pemasyarakatan Bapas Kelas II Jember tersebar di  5 (lima) Kabupaten yang berada di wilayah kerja Bapas Jember, yang meliputi Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Lumajang. Dengan luasnya wilayah kerja tersebut, menjadi tantangan tersendiri bagi masing-masing Petugas Pembimbing Kemasyarakatan dalam memberikan Pelayanan Pembimbingan dan Pengawasan terhadap Klien Pemasyarakatan.
Donald Yulianto mengharapkan kegiatan pembimbingan dan pengawasan terhadap Klien Pemasyarakatan dapat dilaksanakan dengan maksimal dan berkesinambungan, agar Klien Pemasyarakatan dapat melaksanakan kewajibannya dalam menjalani Re-Integrasi.
"Dengan adanya Pembimbingan dan Pengawasan dari Pembimbing Kemasyarakatan kepada Klien Pemasyarakatan, diharapkan resiko pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh Klien akan semakin kecil,"sambungnya.
-Sopyan Dwi Kuwadiyanto -
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H