Mohon tunggu...
HUMAS BAPAS JEMBER
HUMAS BAPAS JEMBER Mohon Tunggu... Penegak Hukum - ASN BAPAS JEMBER

Berita harian informatif, aktual, dan terpercaya seputar Balai Pemasyarakatan Kelas II Jember

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

PK Bapas Jember: Pelayanan Wajib Lapor dan Pembimbingan Klien

24 September 2024   12:31 Diperbarui: 24 September 2024   12:32 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok. humas bapas jember

Jember - Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapas Kelas II Jember, Donald Yulianto, melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam  kegiatan pelayanan dengan menerima Klien Pemasyarakatan yang melaksanakan kewajiban wajib lapor di Bapas Jember. Salah satu tugas pokok yang dilaksanakan ialah dengan melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap Klien Pemasyarakatan yang sedang menjalani Re-Integrasi dan berkewajiban wajib lapor.


"Klien Pemasyarakatan yang sedang menjalani Re-Integrasi, mereka masih memiliki kewajiban untuk mengikuti program pembimbingan dan pengawasan dari Petugas Pembimbing Kemasyarakatan" kata Donald di sela-sela kegiatan pelayanan di ruang pelayanan Bapas Kelas II Jember (24/09/2024).

Adapun Klien Pemasyarakatan Bapas Kelas II Jember tersebar di  5 (lima) Kabupaten yang berada di wilayah kerja Bapas Jember, yang meliputi Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Lumajang. Dengan luasnya wilayah kerja tersebut, menjadi tantangan tersendiri bagi masing-masing Petugas Pembimbing Kemasyarakatan dalam memberikan Pelayanan Pembimbingan dan Pengawasan terhadap Klien Pemasyarakatan.


Donald Yulianto mengharapkan kegiatan pembimbingan dan pengawasan terhadap Klien Pemasyarakatan dapat dilaksanakan dengan maksimal dan berkesinambungan, agar Klien Pemasyarakatan dapat melaksanakan kewajibannya dalam menjalani Re-Integrasi.
"Dengan adanya Pembimbingan dan Pengawasan dari Pembimbing Kemasyarakatan kepada Klien Pemasyarakatan, diharapkan resiko pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh Klien akan semakin kecil,"sambungnya.

-Sopyan Dwi Kuwadiyanto -

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun