Jember, 23 September 2024 — Pembimbing Kemasyarakatan Muda, Fachrur Rozi, telah melakukan koordinasi penting dengan pemerintah desa Karangbayat mengenai usulan program Pembebasan Bersyarat untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atas nama Muallim. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas langkah-langkah strategis dalam memfasilitasi reintegrasi WBP ke dalam masyarakat.
Dalam diskusi tersebut, pemerintah desa Karangbayat menyatakan dukungannya terhadap program ini. Mereka mengakui pentingnya inisiatif pembebasan bersyarat sebagai bagian dari upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi WBP. Dukungan ini diharapkan dapat memudahkan proses pembimbingan dan pengawasan terhadap Muallim setelah ia kembali ke tengah masyarakat.
Fachrur Rozi menjelaskan bahwa program Pembebasan Bersyarat ini tidak hanya akan memberi kesempatan kedua bagi Muallim, tetapi juga akan memperkuat hubungan antara WBP dan masyarakat. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang mendukung bagi WBP yang sedang menjalani masa reintegrasi.
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah desa juga menyatakan kesiapan mereka untuk menerima dan membantu Muallim, baik dalam bimbingan maupun pengawasan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah setempat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi semua warga, termasuk mereka yang pernah terlibat dalam masalah hukum.
Diharapkan, koordinasi yang telah dilakukan ini akan terus berlanjut dan menjadi model bagi program-program serupa di daerah lainnya. Dengan dukungan masyarakat dan pemerintah setempat, diharapkan WBP yang menjalani program Pembebasan Bersyarat dapat kembali mengambil peran aktif dan positif dalam masyarakat, serta mengurangi stigma yang sering melekat pada mereka.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI