Jember, 04 Juli 2024 - Balai Pemasyarakatan Kelas II Jember melaksanakan sosialisasi untuk membahas pembagian wilayah kerja Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK). Acara yang tersebut bertujuan untuk mengatur tugas pokok dan fungsi serta pembagian pot/wilayah kerja bagi PK dan APK di lingkungan Balai Pemasyarakatan Kelas II Jember.
Acara tersebut dihadiri oleh seluruh PK dan APK serta jajaran pejabat struktural di Balai Pemasyarakatan Kelas II Jember, disampaikan bahwa setiap bulannya seluruh PK dan APK akan secara bergiliran pindah wilayah kerja, sementara itu untuk pergantian tim akan dilakukan dalam waktu empat bulan sekali. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam pelaksanaan tugas penelitian pemasyarakatan di lingkungan kerja Balai Pemasyarakatan Kelas II Jember.
Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Jember, Basuki Raharjo menekankan pentingnya koordinasi yang baik antar tim PK/APK dalam menyelesaikan tugas penelitian kemasyarakatan terhadap penjamin dalam pengurusan integrasi bagi klien pemasyarakatan. "Pembagian wilayah kerja ini merupakan langkah strategis untuk mempermudah kontrol penyelesaian permintaan litmas oleh para PK/APK dan lebih efisien terkait biaya perjalanan dinas." Tegas Basuki
Sosialisasi ini juga menjadi forum bagi para PK dan APK untuk menyamakan persepsi terkait tugas mereka dalam menyelesaikan permintaan litmas. Diharapkan, dengan adanya sistem pembagian wilayah kerja ini, penyelesaian permintaan litmas di Balai Pemasyarakatan Kelas II Jember akan semakin terkoordinasi, efektif, dan efisien.
Acara sosialisasi ini berlangsung dalam suasana yang penuh antusiasme dan komitmen dari seluruh peserta, menunjukkan tekad bersama untuk meningkatkan kualitas layanan terhadap klien pemasyarakatan di lingkungan kerja Balai Pemasyaraktan Kelas II Jember.
(Humas Bapas Jember)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H