Bapaslu -- Lapor Diri merupakan kewajiban seorang klien Balai Pemasyarakatan hal ini berguna memantau proses reintegrasi berjalan dengan baik. Seperti salah satu klien berinisial FI yang merupakan klien dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda Milseri yang berasal dari Kabupaten Mukomuko tak membuat malas dan patah semangat untuk menjalani kewajibannya.
Klien yang berasal dari Kabupaten Mukomuko ini bertemu langsung oleh petugas piket Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama Mengsen Hadi, kemudian petugas menghubungi PK Milseri untuk bertemu dengan Klien sehingga mendapatkan wejangan motivasi dan ucapan selamat telah dapat berkumpul bersama keluarga.
"Terimakasih udah jauh-jauh untuk datang kesini melakukan kewajibannya lapor diri. Untuk kedepannya nanti terus lapor diri, jangan putus komunikasi harapannya dengan adanya reintegrasi ini dapat memberikan kesempatan kepada kamu untuk berubah lebih baik" Ujar Mengsen.
Setelah mengisi buku lapor diri klien diminta untuk mengisi survei indeks kepuasan masyarakat (IKM) hal ini guna untuk melakukan evaluasi terhadap layanan di Bapas Bengkukulu. Selanjutnya klien pamit pulang kerumah. Kegiatan berjalan dengan lancar dan kondusif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H