Bapaslu -- Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda Beben Kurdiono melakukan pendampingan klien dewasa dalam pelaksanaan Restoratif Justice oleh pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk satu orang tersangka Dewasa yaitu inisial AM yang disangka melakukan tindak pidana pasal 44 ayat 1 UU No.23 Tahun 2004 atas Korban WAP.
Pelaksanaan Restoratif Justice ini bertempat di Balai Tepung Setawar kota Bengkulu dihadiri oleh Plh Kajari bapak Medie, Kasi Pidum Bapak Denny Agustian, Kepala DPMPTSP Bapak Irsan Setiawan, Jaksa Fasilitator, Penyidik Polresta Bengkulu, Pak RT 15 Kelurahan Sukamerindu, Tersangka AM, Korban WAP, Orang Tua Tersangka dan PK Muda Bapas Bengkulu Beben Kurdiono.
Dalam pelaksanaan Restoratif Justice ini mencapai kesepakatan dan saling memaafkan. Korban telah memaafkan tersangka dan tersangka sudah berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana lagi. Restoratif Justice Dewasa terhadap AM berhasil mencapai kesepakatan damai.
Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan berperan melakukan pendampingan terhadap tersangka dalam pelaksanaan Restoratif Justice. Pembimbing Kemasyarakatan selanjutnya akan melakukan Penelitian Kemasyarakatan terhadap tersangka Dewasa, setelah keluarnya Surat Penghentian Penuntutan dari kejaksaan, Pembimbing Kemasyarakatan akan melaksanakan pembimbingan dan pengawasan terhadap tersangka/klien Dewasa tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H