Surabaya -- Rabu (04/09) Yuni Nur S selaku Kaur TU dan Bayu Fajar Antika selaku Operator BMN Bapas Kelas II Madiun dalam  rangka pemenuhan Kebutuhan Barang Milik Negara guna menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi seluruh satuan kerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, maka perlu diadakan kegiatan penyusunan RKBMN TA 2026.
Proses penyusunan RKBMN dimulai dengan identifikasi kebutuhan spesifik. Hal ini mencakup penilaian terhadap kondisi barang yang sudah ada, pengidentifikasian kekurangan, serta prediksi kebutuhan barang baru yang mungkin timbul akibat perubahan tugas atau tanggung jawab.
Secara keseluruhan, Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) adalah instrumen vital dalam pengelolaan barang milik negara yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi operasional pemerintah dan menjaga akuntabilitas penggunaan sumber daya negara. Dengan adanya RKBMN yang terencana dengan baik, pengelolaan barang negara dapat dilakukan secara lebih efektif, mengurangi potensi pemborosan, dan memastikan bahwa setiap instansi pemerintah memiliki fasilitas yang diperlukan untuk menjalankan tugas dan fungsinya dengan optimal.
#KemenkumhamRI
#Supratman
#KumhamJatim
#HeniYuwono
#BapasMadiun
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H