Magetan- Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Bapas Kelas II Madiun Kanwil Kemenkumham Jawa Timur atas nama Saifulloh Hamdani Putra melaksanakan tugas pendampingan Diversi  di tingkat Penyidikan di Satlantas Polres Magetan terhadap klien Anak yang terlibat perkara kecelakaan lalu lintas yaitu melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 .
Sebagaimana dalam amanat undang-undang No.11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak pada Pasal 7 Ayat (1) berbunyi bahwa Pada tingkat penyidikan,penuntutan dan pemeriksaan anak pada tingkat pengadilan, wajib diupayakan diversi.
Pelaksanaan Diversi tersebut berhasil mendapatkan kesepakatan antar kedua belah pihak antara keluarga pelaku dan pihak keluarga korban. Kesepakatan diversi berupa ganti kerugian kepada korban dengan cara pihak keluarga pelaku memberikan santunan kepada pihak keluarga korban.
Dengan demikian Anak Pelaku atau ABH tetap dapat melanjutkan pendidikannya untuk tetap dapat meraih cita-citanya.
(Humas Bapas Madiun)
#kumhamri
#ditjenpemasyarakatan
#kanwilkumhamjatim
#kemenkumhamjatim
#heniyuwono
#bapasmadiun