Mohon tunggu...
humas bapas
humas bapas Mohon Tunggu... Operator - operator humas madiun

kegiatan bapas madiun

Selanjutnya

Tutup

Surabaya

Diversi Berhasil di Tingkat Penyidikan, Hak Mendapatkan Pendidikan bagi Anak Tetap Terpenuhi

18 Juli 2024   15:54 Diperbarui: 18 Juli 2024   15:55 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber (Humas Bapas Madiun)

Magetan- Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Bapas Kelas II Madiun Kanwil Kemenkumham Jawa Timur atas nama Saifulloh Hamdani Putra melaksanakan tugas pendampingan Diversi  di tingkat Penyidikan di Satlantas Polres Magetan terhadap klien Anak yang terlibat perkara kecelakaan lalu lintas yaitu melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 .

Sebagaimana dalam amanat undang-undang No.11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak pada Pasal 7 Ayat (1) berbunyi bahwa Pada tingkat penyidikan,penuntutan dan pemeriksaan anak pada tingkat pengadilan, wajib diupayakan diversi.

Pelaksanaan Diversi tersebut berhasil mendapatkan kesepakatan antar kedua belah pihak antara keluarga pelaku dan pihak keluarga korban. Kesepakatan diversi berupa ganti kerugian kepada korban dengan cara pihak keluarga pelaku memberikan santunan kepada pihak keluarga korban.

Dengan demikian Anak Pelaku atau ABH tetap dapat melanjutkan pendidikannya untuk tetap dapat meraih cita-citanya.
(Humas Bapas Madiun)

#kumhamri
#ditjenpemasyarakatan
#kanwilkumhamjatim
#kemenkumhamjatim
#heniyuwono
#bapasmadiun

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Surabaya Selengkapnya
Lihat Surabaya Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun