Magetan - Bapas Kelas II Madiun, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur menerima permohonan pendampingan Anak yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun dari Kepolisian Sektor Karangrejo, Magetan.
Pada proses pemeriksaan di tingkat kepolisian, Anak didampingi oleh orangtua dan Pembimbing Kemasyarakatan.
-
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda, a.n Mirna Fitri melakukan pendampingan dan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terhadap Anak. Selanjutnya Pembimbing Kemasyarakatan akan membuat rekomendasi berdasarkan kepentingan terbaik bagi Anak, sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.
-
Bagaimana proses penanganan perkara untuk Anak yang Belum Berusia 12 (Dua Belas) Tahun? Cek infografis berikut ini secara lengkap untuk mengetahui informasinya. https://drive.google.com/drive/folders/1IN4tjO-77bwEfPcq6YdQqS-LIYUZeGwr?usp=drive_link
Beritahu kami jika ada informasi lain terkait layanan yang ingin Anda ketahui.
(Humas Bapas Madiun)
#KemenkumhamRI
#YasonnaLaoly
#KemenkumhamJatim
#HeniYuwono
#BapasMadiun
#PembimbingKemasyarakatan
#SPPA
#RestorativeJustice
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H