Madiun-Kamis (18/01/2024), Petugas Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) Bapas Kelas II Madiun Kanwil Kemenkumham Jawa Timur memberikan layanan terhadap klien. Petugas LTSP terdiri dari dua orang JFT Pembimbing Kemasyarakatan.
Petugas LTSP menerima klien yang datang untuk melakukan bimbingan rutin. Melalui Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) juga dilaksanakan serah terima klien yang mendapatkan program Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB) dari Lapas atau Rutan di area Korwil Madiun. Selain itu, perugas LTSP bertugas menerima pelimpahan klien dari Bapas lain serta melaksanakan pelimpahan klien ke Bapas lain.
Pada hari tersebut, petugas LTSP melaksanakan pelimpahan 1 orang klien Pembebasan Bersyarat (PB) ke Bapas Surabaya dari Lapas Kelas I Madiun dan pelimpahan 1 orang klien Pembebasan Bersyarat (PB) ke Bapas Surabaya dari Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun. Selain itu, petugas LTSP juga menerima 7 orang klien Pembebasan Bersyarat (PB) yang melaksanakan kewajiban bimbingan di Bapas Madiun.
Petugas LTSP yang merupakan Pembimbing Kemasyarakatan dituntut untuk menjalankan tugas dengan prima karena merupakan ujung tombak layanan Bapas yang berhadapan langsung dengan klien maupun masyarakat yaitu keluarga atau penjamin klien.
(Humas Bapas Madiun)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H