MADIUN- Jum'at (17/11), Bapas Madiun menerima klien dari Lapas Ngawi untuk dilimpahkan ke Bapas Merauke dengan perkara terorisme. Klien inisial A.M ini mendapatkan haknya untuk menerima Pembebasan Bersyarat dan bersedia untuk melakukan sumpah setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Klien perkara terorisme ini datang untuk penghadapan langsung ke Kabapas Madiun untuk dilimpahkan ke Bapas Merauke sesuai tempat tinggal klien. Wahyu Budi Heriyanto selaku Kabapas Madiun memberikan arahan untuk selalu patuhi aturan terkait dengan wajib absen di Bapas Merauke dan tidak mengulangi kesalahannya lagi, serta  memegang teguh janjinya akan setia kepada NKRI
#Kemenkumham
#Pemasyarakatan
#KumhamJatim
#BapasMadiun
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!