Pada hari Kamis tanggal 02 November  2023, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Madiun (Sugeng Larianto), melakukan pendampingan terhadap Anak di LPKA Blitar, dalam rangka pelaksanaan Putusan Hakim.
Kegiatan Pendampingan dilaksanakan berdasarkan permohonan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Madiun berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, Mayang Ratnasari, agar pelaksanaaan pendampingan sesuai dengan amanat Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Pendampingan ini dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan, untuk memastikan terpenuhinya hak dan kebutuhan Anak, selama menjalani pembinaan di LPKA.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H