Mohon tunggu...
humas bapas
humas bapas Mohon Tunggu... Operator - operator humas madiun

kegiatan bapas madiun

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

PK Bapas Madiun Laksanakan Pendampingan Eksekusi Putusan Pengadilan 4 ABH di LPKA Blitar

9 Juni 2023   08:21 Diperbarui: 9 Juni 2023   08:32 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BLITAR - Pada Kamis, 8 Juni 2023 Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Madiun melaksanakan pendampingan ekskusi putusan pengadilan terhadap 4 anak berhadapan dengan hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Blitar.

Kegiatan ekskusi melibatkan beberapa stakeholder yaitu Kejari Ponorogo, Bapas Madiun serta petugas pekerja sosial dari Ponorogo. Ekskusi terhadap 4 ABH tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ponorogo dengan perkara perlindungan anak.

Kegiatan ini merupakan bentuk implementasi dari amanat Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Selain itu pendampingan terhadap ABH merupakan salah satu tupoksi yang melekat pada Balai Pemasyarakatan serta pemangku jabatan Pembimbing Kemasyarakatan.

PK berpesan semoga ABH dapat menjalankan seluruh program pembinaan selama di LPKA dengan baik. Diharapkan pembinaan tersebut dapat menjadi lembaran baru dan awal yang positif dalam rangka menjadi pribadi yang lebih baik.

#KumhamPASTI
#Ditjenpas
#KanwilkemenkumhamJatim
#KemenkumhamPASTI
#JatimPASTIHEBAT
#Pemasyarakatan
#Bapasmadiun
#lpkablitar

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun