Madiun - Dalam rangka memperkuat tupoksi JFT PK dan APK dalam hal Pembimbingan Klien Pemasyarakatan, hari ini (23/5) Bapas Madiun menyelenggarakan agenda rutin Sidang TPP yang dilaksanakan di Ruang Sidang TPP. Dalam agenda kali ini, pembahasan dikhususkan pada penanganan klien yang tidak aktif datang melapor dan melaksanalan bimbingan dengan PK Bapas.Â
Berbagai saran diajukan oleh beberapa PK seperti melakukan kunjungan rumah, berkoordinasi dengan pemerintah setempat, mengirimkan surat pemanggilan, hingga memaksimalkan fungsi pengawasan. Para klien yang tidak aktif melapor dapat dikenakan pencabutan karena melanggar syarat khusus sesuai dengan Pasal 139 Permenkumham No. 3 Tahun 2018.
#KemenkumhamRI
#KanwilKemenkumhamJatim
#KemenkumhamPASTI
#JatimPASTIHEBAT
#BapasMadiun
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!