Mohon tunggu...
Humas Badiklat KUMHAM Jateng
Humas Badiklat KUMHAM Jateng Mohon Tunggu... Administrasi - Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pada tanggal 30 Mei 2018, jajaran pejabat administrasi Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah bersama Balai Diklat Hukum dan HAM Kepulauan Riau dan Sulawesi Utara telah dilantik oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM di Jakarta. Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan wilayah kerjanya yaitu : Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Refleksi Akhir Tahun 2021 Kementerian Hukum dan HAM

29 Desember 2021   15:59 Diperbarui: 29 Desember 2021   16:35 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tahun 2021 tak lama lagi akan usai hanya dalam hitungan jam. Di tahun yang berat dan penuh tantangan ini, Kemenkumham berhasil melewatinya dengan meraih sejumlah prestasi dan inovasi, baik dalam layanan publik maupun administrasi perkantoran, untuk meningkatkan kinerja yang berujung pada pulihnya ekonomi sebagai imbas dari pandemi

Menkumham @yasonna.laoly menyebut transformasi digital di semua lini merupakan solusi di tengah kondisi yang penuh dengan tantangan ini. Kemenkumham juga mendukung pemulihan ekonomi masyarakat melalui usaha mikro dan kecil agar memiliki daya saing melalui inovasi maupun pembaruan sistem

Inovasi-inovasi yang dilakukan tersebut, baik dalam bentuk layanan publik maupun administrasi perkantoran, pada akhirnya berbuah penghargaan yang diberikan oleh kementerian/lembaga

#2022semakinPASTI

dok.pri
dok.pri
dok.pri
dok.pri

dok.pri
dok.pri
dok.pri
dok.pri
dok.pri
dok.pri

dok.pri
dok.pri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun