Mohon tunggu...
Humas Badiklat KUMHAM Jateng
Humas Badiklat KUMHAM Jateng Mohon Tunggu... Administrasi - Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pada tanggal 30 Mei 2018, jajaran pejabat administrasi Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah bersama Balai Diklat Hukum dan HAM Kepulauan Riau dan Sulawesi Utara telah dilantik oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM di Jakarta. Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan wilayah kerjanya yaitu : Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Cetak Kinerja Terbaik Pelaksanaan Anggaran dan Pengelolaan BMN, Kemenkumham Jateng Sabet 2 Penghargaan

10 Desember 2021   08:26 Diperbarui: 10 Desember 2021   08:35 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Dokumen Kemnkumham Jawa Tengah

Cetak Kinerja Terbaik Pelaksanaan Anggaran dan Pengelolaan BMN, Kemenkumham Jateng Sabet 2 Penghargaan

SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah berhasil menambah koleksi penghargaannya di tahun 2021 ini.

Kanwil Kemenkumham Jateng dinobatkan sebagai Satuan Kerja Terbaik Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Barang dan Belanja Modal Tahun 2021 oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah.

Tak hanya itu, Kanwil Kemenkumham Jateng juga berhak penghargaan Atas Kinerja yang Sangat Baik di Bidang Pengelolaan Barang Milik Negara Tahun 2021 Kategori Kualitas Pelaporan Barang Milik Negara Tingkat Koordinator Wilayah Kementerian/Lembaga di Provinsi Jawa Tengah dari Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta.

Penganugerahan tersebut diumumkan bersamaan dengan seremoni Penyerahan Petikan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Dana Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2022 secara simbolis oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo di Gradhika Bhakti Praja, kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah.

Atas pencapaian itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, A Yuspahruddin menyampaikan apresiasi kepada jajarannya.

"Yang pertama saya tentu mengucapkan selamat kepada seluruh rekan-rekan pengelola dan pelaksana anggaran," tutur Yuspahruddin memberikan keterangan kepada Tim Humas

Foto: Dokumen Kemnkumham Jawa Tengah
Foto: Dokumen Kemnkumham Jawa Tengah
"Kemudian juga mengucapkan terima kasih, tentunya bahwa kita telah berhasil meraih yang terbaik dalam pelaksanaan anggaran, kemudian yang terbaik juga dalam rangka pengelolaan BMN. Oleh karena itu sekali lagi terima kasih," ujar Yuspahruddin menambahkan.
Kakanwil juga berharap, prestasi itu dapat terus dipertahankan dan mampu meningkatkan kinerja organisasi.

Foto: Dokumen Kemnkumham Jawa Tengah
Foto: Dokumen Kemnkumham Jawa Tengah
"Mudah-mudahan penghargaan ini menjadikan kita untuk lebih berkinerja ke depan, bahwa kita akan menjadi lebih baik," pungkasnya menutup statement.
Penghargaan ini menjadi kesekian kalinya yang diperoleh Kanwil Kemenkumham Jateng dalam hal pengelolaan anggaran.

Diketahui, hampir setiap tahun Kanwil Kemenkumham Jateng mendapatkan penghargaan serupa baik level internal Kementerian maupun level daerah.

Pada acara tersebut, hadir para Kepala Daerah Kabupaten/Kota se Jawa Tengah dan para Pimpinan Perwakilan Kementerian dan Lembaga Negara di wilayah Jawa Tengah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun