Kemenkumham Jawa Tengah, diluncurkan hari ini. Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej secara resmi meresmikan Sistem Pelayanan HAM Terpadu (SIHAMDU) dan Sistem Informasi Pelayanan Kepegawaian (SILAK), usai memberikan pengarahan kepada jajaran Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Kamis (25/11) di aula Kantor Wilayah.
SEMARANG -- Dua inovasi terbaru milik Kantor Wilayah
"Apresiasi sebesar-besarnya terhadap prestasi yang dicapai oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, teristimewa hari ini dengan dilaunchingnya dua inovasi ini," katanya memuji.
Â
Pria yang biasa disapa Eddy mengatakan bahwa inovasi yang diluncurkan tersebut dapat mempermudah pekerjaan di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah dilihat dari segi konteks akuntabilitas dan transparansi.
Sedangkan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah A. Yuspahruddin berharap inovasi dalam rangka mendukung program revolusi digital ini dapat meningkatkan kinerja jajarannya dan juga kualitas pelayanan publik.
"Semoga inovasi ini dapat menunjang kinerja Kantor Wilayah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik lagi," ujar Kakanwil.
Sebagai informasi, SIHAMDU merupakan sebuah Sistem Pelayanan HAM Terpadu berbasis website yang menyatukan berbagai layanan HAM di wilayah Jawa Tengah. SIHAMDU dapat mempermudah dan menyederhanakan proses layanan HAM bagi masyarakat, unit pelaksana teknis, dan pemerintah daerah. Inovasi ini merupakan yang pertama di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Selain itu ada juga SILAK. SILAK merupakan akronim dari Sistem Informasi Layanan Kepegawaian. Inovasi ini mengakomodir beberapa layanan kepegawaian secara online. Dengan adanya SILAK diharapkan mampu untuk mempercepat pelayanan administrasi kepegawaian, mereformasi pelayanan publik, menerapkan e-Government menuju Good Governance dan Clean Government serta percepatan penanganan Covid-19.
Peluncuran inovasi ini dihadiri juga oleh Kepala UPT se Jawa Tengah dan Pejabat Administrasi Kanwil Jawa Tengah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H