*
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward O.S. Hiariej  di depan anggota dewan mengatakan bahwa, draft ini merupakan hasil sosialisasi dan dialog publik khususnya terkait 14 pasal yang dianggap krusial.
*
"Pemerintah telah menyelenggarakan dialog publik dalam RUU KUHP yang diselenggarakan di 11 kota dimulai di Medan dan diakhiri di Sorong," terang Eddy di ruang rapat Komisi III DPR, Rabu (9/11/2022).
*
Lebih lanjut Wamenkumham menambahkan bahwa telah diserahkan dua naskah RUU KUHP berupa satu buku naskah utuh dan matriks berisi hasil sosialisasi dialog publik.
*
"Tercatat versi paling akhir dari RUU KUHP pada 9 November 2022 terdiri dari 629 pasal dengan mengadopsi 53 masukan masyarakat dalam setiap batang tubuh," tambah Eddy, sapaan akrab Wamenkumham.
*
Rapat ini merupakan lanjutan dari persidangan pertama pada  tanggal 3 Oktober 2022. Dalam rapat ini hadir secara langsung PLT Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan dan tim perumus RUU KUHP.
*
Komisi III DPR dalam hal ini mengapresiasi upaya yang dijalankan pemerintah sebagai wadah bagi aspirasi publik agar tercipta produk hukum yang baik.
*
Namun demikian, Komisi III DPR memberikan beberapa catatan tambahan terhadap penambahan pasal berkaitan dengan tindak pidana rekayasa kasus, makar, hukum adat, serta narkotika.
*
Selanjutnya Komisi III DPR mengagendakan rapat lanjutan pada 21 November 2022 untuk membahas mengenai poin dan catatan tambahan terkait RUU KUHP. (Komar, Nabila. Dok. Zeqi-Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Kementerian Hukum dan HAM)