Mohon tunggu...
Humas BHPSemarang
Humas BHPSemarang Mohon Tunggu... Jurnalis - Humas BHP Semarang
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Bekerja di Humas BHP Semarang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemerintah Serahkan Draft Terbaru RUU KUHP ke DPR

15 November 2022   10:22 Diperbarui: 15 November 2022   10:29 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jakarta - Pemerintah menyerahkan draft terbaru Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP kepada DPR. Draft ini merupakan hasil sosialisasi dan dialog publik yang dilakukan pemerintah.
*
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward O.S. Hiariej  di depan anggota dewan mengatakan bahwa, draft ini merupakan hasil sosialisasi dan dialog publik khususnya terkait 14 pasal yang dianggap krusial.
*
"Pemerintah telah menyelenggarakan dialog publik dalam RUU KUHP yang diselenggarakan di 11 kota dimulai di Medan dan diakhiri di Sorong," terang Eddy di ruang rapat Komisi III DPR, Rabu (9/11/2022).
*
Lebih lanjut Wamenkumham menambahkan bahwa telah diserahkan dua naskah RUU KUHP berupa satu buku naskah utuh dan matriks berisi hasil sosialisasi dialog publik.
*
"Tercatat versi paling akhir dari RUU KUHP pada 9 November 2022 terdiri dari 629 pasal dengan mengadopsi 53 masukan masyarakat dalam setiap batang tubuh," tambah Eddy, sapaan akrab Wamenkumham.
*
Rapat ini merupakan lanjutan dari persidangan pertama pada  tanggal 3 Oktober 2022. Dalam rapat ini hadir secara langsung PLT Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan dan tim perumus RUU KUHP.
*
Komisi III DPR dalam hal ini mengapresiasi upaya yang dijalankan pemerintah sebagai wadah bagi aspirasi publik agar tercipta produk hukum yang baik.
*
Namun demikian, Komisi III DPR memberikan beberapa catatan tambahan terhadap penambahan pasal berkaitan dengan tindak pidana rekayasa kasus, makar, hukum adat, serta narkotika.
*
Selanjutnya Komisi III DPR mengagendakan rapat lanjutan pada 21 November 2022 untuk membahas mengenai poin dan catatan tambahan terkait RUU KUHP. (Komar, Nabila. Dok. Zeqi-Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Kementerian Hukum dan HAM)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun