Mohon tunggu...
Humas BHPSemarang
Humas BHPSemarang Mohon Tunggu... Jurnalis - Humas BHP Semarang
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Bekerja di Humas BHP Semarang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kakanwil Kemenkumham Jateng Beri Penguatan Tusi Humas dalam Membangun Citra Positif Organisasi

25 Maret 2022   13:11 Diperbarui: 25 Maret 2022   13:33 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SEMARANG - Dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi humas di Lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Kepala Kantor Wilayah A. Yuspahruddin memberikan pengarahan kepada seluruh jajaran Kepala UPT dan Pengelola Kehumasannya, Kamis (24/03).

Dalam arahan secara virtual tersebut, Kakanwil menyampaikan bahwa suksesnya publikasi kepada masyarakat tidak lepas dari peran humas. Humas mempunyai peran sangat besar sebagai ujung tombak organisasi dalam menyampaikan informasi dan citra positif kepada masyarakat luas, salah satu caranya yaitu dengan memanfaatkan media sosial seperti Twitter.

"Para kepala UPT dimohon membuat Twitter dan aktif memposting berita kegiatan UPT maupun Kanwil. Buat berita sebanyak-banyaknya paling tidak sehari satu berita, share ke media online dan medsos," imbau Kakanwil.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Divisi Admnistrasi Jusman meminta seluruh Kepala UPT mendorong pengelola kehusamannya untuk lebih bergerak dengan cepat dan perbanyak publikasi di media online maupun media sosial.

Turut menghadiri pengarahan dari ruang kerja Kakanwil, Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto, Kepala Lapas Kelas I Semarang Tri Saptono Sambudji, Kepala Bagian Program dan Humas Budhiarso Widhyarsono, dan Kepala Sub Bagian HRBTI Hazmi Saefi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun