Bertempat di hotel Grand Sahid Jaya Jakarta Kalapas Saiful Sahri ikuti Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan (Rakernispas) yang dibuka langsung oleh dirjenpas Reynhard Silitonga, Selasa (27/02).
Sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 mengatur mengenai Sistem Pemasyarakatan sebagai sebuah sistem perlakuan terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan dilaksanakan melalui fungsi Pemasyarakatan yang meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia. Dengan mengusung tema "Pemasyarakatan Pasti Berdampak" yaitu dalam rangka menyamakan persepsi, baik pada tingkat pusat maupun tingkat wilayah terkait strategi pencapaian kinerja Pemasyarakatan.
Tujuan kegiatan ini untuk memastikan Sistem manajemen pemerintahan yang berfokus pada peningkatan akuntabilitas dan peningkatan kinerja berorientasi pada hasil (outcome) dikenal sebagai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H