Nusakambangan-Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Nirbaya mengikuti kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu Upaya Penanggulangan Paham Terorisme dan Radikalisme Terorisme Secara Daring. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kesadaran warga binaan akan bahaya paham terorisme.
Penyuluhan dimulai dengan penjelasan tentang definisi terorisme, yang bukan hanya berfokus pada tindakan kekerasan, tetapi juga pada ideologi yang dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa. Para peserta diberi informasi mengenai cara-cara terorisme menyebar, baik melalui doktrin-doktrin ekstremis, media sosial, maupun komunikasi dalam jaringan teroris. Narasumber yang berkompeten yaitu Ahmad Wafi Fauzi selaku Fasda sinergitas BNPT, berbagi pengalaman dan pengetahuan untuk mengingatkan tentang bahaya keterlibatan dalam aktivitas terorisme.
Selain itu, para peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya inklusivitas, toleransi, dan hidup dalam keragaman. Ditekankan pula bahwa paham terorisme berakar dari ketidakpahaman dan manipulasi ideologi yang bertujuan merusak kedamaian. Melalui penyuluhan ini, diharapkan warga binaan tidak hanya dapat menghindari pengaruh radikalisasi, tetapi juga berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang damai dan harmonis setelah mereka keluar dari lembaga pemasyarakatan.
Pada akhirnya, penyuluhan ini bukan hanya bertujuan untuk mencegah penyebaran paham terorisme, tetapi juga memberikan harapan baru bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat setelah menjalani masa hukuman
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H