Mohon tunggu...
Humas Lapas Nirbaya
Humas Lapas Nirbaya Mohon Tunggu... Administrasi - Mewujudkan Lembaga Pemasyarakatan Nirbaya Sebagai pusat re-integrasi sosial yang humanis,profesional,dan berwawasan lingkungan guna menciptakan masyarakat yang aman,sejahtera dan berkeadilan

Lapas Nirbaya Bangkit Kembali guys, Pada Zaman dahulu Kala Penjara Nirbaya didirikan oleh Hindia Belanda Tahun 1912 dengan kapasitas 750 orang dan ditutup oleh Pemerintah Indonesia tahun 1986, Lapas Nirbaya dibangun kembali oleh Kementerian Hukum dan HAM RI tahun 2022 dan Sekarang Merupakan Lapas Minimum Sekurity yang ada di Nusakambangan dengan Kapasitas 288 orang dan berfokus sebagai tempat Re-intergrasi Sosial bagi WBP Kembali Ke Masyarakat.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Paradigma Baru Coorporate University Kemenkumham Tekankan Pegawai sebagai Aktor Utama Pengembangan Kompetensi

2 Oktober 2024   17:37 Diperbarui: 2 Oktober 2024   17:39 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Semarang -- Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM, Razilu, menekankan pentingnya pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pendekatan terintegrasi yang disebut Corporate University (Corpu). Dia menegaskan bahwa pegawai adalah aktor utama dalam paradigma baru Corpu dalam kebijakan pengembangan kompetensi di lingkungan Kemenkumham.
Razilu menjelaskan bahwa Corpu merupakan sistem pengembangan kompetensi yang berbasis pada analisis kebutuhan pelatihan untuk mencapai target organisasi.

"Corpu bukanlah lembaga pendidikan seperti universitas pada umumnya, namun lebih kepada pengembangan sistem pembelajaran yang terfokus pada peningkatan kompetensi spesifik dan kebutuhan organisasi," ungkap Razilu saat mensosialisasikan paradigma baru corpu pada jajaran Kanwil Kemenkumham Jateng, Rabu (02/10).

Humas Labaya
Humas Labaya
Sosialisasi ini juga menyoroti pentingnya pemenuhan hak pengembangan kompetensi bagi ASN. Berdasarkan peraturan, setiap ASN diwajibkan untuk mengikuti pelatihan minimal 20 jam per tahun agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi.
"Namun, data terbaru menunjukkan bahwa pelaksanaan pengembangan kompetensi ini masih relatif rendah, dengan hanya 5,7% pegawai yang telah memenuhi kuota pelatihan selama tiga tahun terakhir," urai Razilu.

Razilu juga menggarisbawahi pentingnya implementasi sistem merit dalam pengembangan ASN.

"Indeks sistem merit di Kemenkumham saat ini masih terdapat gap sebesar 26,5 poin dari nilai maksimal 400. Hal ini disebabkan oleh belum optimalnya penerapan Corporate University," jelasnya.

Melalui revisi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2022, diharapkan pelaksanaan pengembangan kompetensi ini dapat lebih terstruktur dan terintegrasi dengan sistem manajemen kinerja dan pengembangan karir ASN di lingkungan Kemenkumham. Pendekatan ini juga akan menggabungkan metode pembelajaran klasikal dan non-klasikal untuk mempermudah akses pelatihan bagi seluruh ASN.

"Corpu adalah milik pegawai, bukan milik BPSDM. Pegawai adalah aktor utama sehingga menjadi implementator yang paling utama," urainya.

Humas Labaya
Humas Labaya
Kegiatan yang digelar di Aula Basudewa Kanwil Kemenkumham Jateng itu dimoderatori Kadiv Pemasyarakatan, Kadiyono. Kepala Lembaga Pemasyarakatan elas IIB Nirbaya beserta jajaran pejabat struktural mengikuti kegiatan tersebut via zoom meeting.
Sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan komitmen seluruh pihak terkait pentingnya pengembangan kompetensi berkelanjutan demi mendukung kinerja organisasi dan pencapaian strategi nasional. Selain Razilu, Kabag Program dan Pelaporan BPSDM Siti Fajar Ningrum dan JF Pranata Komputer Madya M. Husni Thamrin.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun